Berikut Besaran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

13 Mei 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap cair pada 2026. Tunjangan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kedua aturan yang telah disahkan pada Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, berapa besaran gaji ke-13 ASN 2026 dan kapan pencairannya dilakukan? Berikut penjelasannya yang dimuat Beritasatu.com.

Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 ASN 2026.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural ditetapkan sebagai berikut:

Ketua/kepala: Rp 31.474.800
Wakil ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
Sementara itu, pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural setara eselon menerima gaji ke-13 dengan rincian:

Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Adapun besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D-1/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D-2/D-3/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S-1/D-4/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran tersebut menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin lama masa kerja, maka nominal yang diterima juga lebih besar.

Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran. Pada 2025, misalnya, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni.

Proses pencairan nantinya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Karena itu, pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar tidak tertinggal jadwal pencairan.

Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 yang diterima aparatur negara tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan dalam perhitungannya. Berikut komponen gaji ke-13 ASN 2026:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan kebutuhan pokok.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 pada 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan menjaga daya beli masyarakat. Karena pencairan dilakukan bertahap, ASN dan penerima lainnya diimbau terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar mengetahui jadwal pasti penerimaan gaji ke-13.*