Sempat Disebut Haram Dan Ilegal, Ini Saat Pertama Kali Wanita Kenaka Celana Panjang

Sempat Disebut Haram Dan Ilegal, Ini Saat Pertama Kali Wanita Kenaka Celana Panjang

15 Februari 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Selama ratusan tahun, wanita hanya diizinkan mengenakan rok panjang dan tebal. Bahkan di beberapa negara, ilegal bagi perempuan untuk mengenakan celana panjang.

Namun, pada abad ke-19, perempuan mulai mengenakan celana panjang dinukil dari historia.id, Sabtu, 15 Februari 2020.

Saat itu celana panjang dikenakan oleh perempuan saat menunggang kuda. Meskipun sang joki masih tetap mengenakan rok.

Seiring perjalanan waktu penggunaan celana panjang bagi kaum hawa semakin tak terbendung.

Seperti penggunaan pantalettes. Pantalettes sendiri merupaan pakaian dalam yang menutupi kaki dikenakan oleh perempuan, anak perempuan, dan anak laki-laki pada awal hingga pertengahan abad ke-19.

Kemudian baju koboy pada 1852-1903, bloomers di awal 1850, celana kulot pada 1880, celana harem pada 1879-1944, celana lonceng 1812, celan jeans pada 1934 hingga jumpsuit selama Perang Dunia II pada 1940an.