Kisah Tito Karnavian Pimpin Tim Kobra Buru Tommy Soeharto

Kisah Tito Karnavian Pimpin Tim Kobra Buru Tommy Soeharto

30 April 2020
Tito dan Tommy Soeharto

Tito dan Tommy Soeharto

RIAU1.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan Tito Karnavian merupakan dua nama besar di negeri ini.

Tommy Soeharto merupakan anak Presiden ke-2 RI, Soeharto yang kini memimpin Partai Berkarya.

Sedangkan Tito Karnavian merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjadi pembantu Presiden Jokowi sebagai Mendagri.

Banyak yang tak tahu, dulunya Tito Karnavian pernah memimpin tim untuk memburu putra Cendana, Tommy Soeharto yang menyamar sebagai Ibrahim.

Tahun 2001 lalu, heboh kasus pembunuhan Ketua Muda Bidang Hukum Pidana Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita (60).

Polisi bergerak cepat dan hasil penyelidikan menyimpulkan dalang pembunuhan itu yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy, putra mantan Presiden ke-2 RI.

Kamis pagi, tanggal 26 Juli 2001, Syafiuddin ditembak dengan senjata jenis FN 45 oleh pengendara sepeda motor. Hakim agung itu meregang nyawa, sedangkan sang sopir selamat.

Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus tersebut kemudian membentuk tim yang diberi nama Tim Kobra, yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tito Karnavian.

Tim yang dipimpin Tito Karnavian itu kemudian menyisir sejumlah nama-nama besar di negeri ini masuk dalam bidikan polisi. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu bulan, tim Tito Karnabian menemukan titik terang.

Pada 7 Agustus malam Mulawarman diringkus di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, polisi menangkap Noval Hadad di Bidara Cina, Jati Negara, Jakarta Timur. "Mulawarman yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan Noval yang menembak Syafiuddin," kata Irjen Pol Sofjan Jacoeb, Kapolda Metro Jaya kala itu.

Dari mulut keduanya terungkap, dalang pembunuhan yaitu anak mantan penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto. Kepada petugas, keduanya mengaku dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh Tommy jika 'misi' berjalan sukses.

Ketika itu Tommy Soeharto merupakan terpidana kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog, bersama Ricardo Gelael. Mantan suami Tata itu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung M Syafiuddin Kartasasmita pada 22 September 2000 menghukum Tommy Soeharto dan Gelael masing-masing dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar. Tetapi Tommy Soeharto malah kabur ketika hendak dieksekusi.

Berkat Tito Karnavian bersama anak buahnya akhirnya Tommy Soeharto ditangkap di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta. Saat itu Tommy Soeharto berganti identitas dengan nama Ibrahim.

Kesuksesan Tim Kobra diapresiasi oleh Kapolri saat itu Jenderal S Bimantoro. Pangkat 25 orang anggota tim kobra dinaikkan. Kompol Tito resmi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Tito Karnavian yang berusia 35 tahun menjadi perwira termuda dengan dua melati di pundaknya.

Selatjutnya dua eksekutor Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup. Tetapi Tommy Soeharto cuma dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tommy Soeharto mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang memimpin sidang PK Tommy meringankan hukuman penjara menjadi 10 tahun.

 

 

Sumber: Merdeka.com