Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan penjualan rokok elektronik atau sejenisnya. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan hingga saat ini penjualan rokok elektronik masih sangat bebas sehingga bisa meningkatkan prevalensi perokok anak dan remaja.
la juga menyoroti strategi marketing rokok elektronik yang manipulatif dengan menamainya smart smoke, smart cigarette, vape, e-cig, e-liquid, pods, rokok rasa buah, personal vaporizer (PV), e-cigara, hingga green cig.
"Ini sangat disayangkan, karena rokok elektrik ini sangat bebas dijual dan berkamuflase dengan berbagai sebutan manipulatif. Ini adalah potret buram masa depan generasi muda," kata Jasra dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026) yang dimuat Republika.
Menurut Jasra, rokok elektronik saat ini juga beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar sehingga kerap lolos dari berbagai pembatasan iklan. Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap generasi muda.
Data KPAI menunjukkan jumlah perokok anak dan remaja meningkat secara signifikan. Sepanjang periode 2013 hingga 2023, dengan kenaikan absolut mencapai 5,9 juta anak, bahkan ditemukan kasus anak mulai merokok pada usia empat tahun. Selain itu, tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok dan banyak anak telah menjadi perokok aktif harian sejak usia 15 tahun.
"Generasi yang seharusnya dilindungi justru terus bertambah menjadi korban. Situasi ini diperparah dengan temuan Kepolisian terkait maraknya pita cukai palsu. Ini adalah ujian nyata bagi kita semua, sejauh mana kita berpihak pada masa depan anak-anak kita," kata Jasra.
Jasra menegaskan bahwa pencantuman informasi kesehatan merupakan hak dasar konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi sasaran grooming industri rokok melalui berbagai bentuk manipulasi iklan, baik secara fisik, emosional maupun psikologis.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1 sampai 5. Regulasi tersebut mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.
"Industri ini terus berupaya menjauhi jerat hukum dan larangan iklan dengan mempermainkan istilah. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya melemahkan kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga akan terus menambah beban anggaran negara yang saat ini menempati posisi kedua terbesar untuk penanganan penyakit akibat faktor risiko rokok," kata Jasra.
KPAI juga menyoroti kasus penyelundupan dan peredaran zat terlarang yang digunakan untuk racikan vape di beberapa daerah. Di Lombok misalnya, aparat menangkap seorang warga negara Australia yang terkait dengan liquid vape mengandung ganja.
Sementara itu di Sidoarjo, aparat mengungkap dua kasus beruntun, yakni penyitaan belasan ribu botol liquid ilegal serta pembongkaran jaringan internasional penyelundupan etomidate senilai Rp45 miliar yang disembunyikan dalam koper hijau dan dibawa dari Bangkok.
"Rentetan penangkapan ini menyadarkan kita bahwa Republik Indonesia telah menjadi target empuk sindikat internasional. Lemahnya pengawasan di wilayah abu-abu peredaran vape seolah memberikan sinyal kepada WNA bahwa kedaulatan hukum kita lemah dan mudah dipermainkan," kata Jasra.
Menurut KPAI, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan belum bergerak secara serentak untuk memeriksa gerai-gerai vape yang kini semakin menjamur. Sikap pasif tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi membuat generasi muda semakin terjerumus dalam kecanduan.
"Sebesar apa pun investasi dan program negara untuk mendidik generasi muda, semuanya akan runtuh seketika ketika Industri Candu berhasil menciptakan regenerasi pecandu baru yang akan menjadi pasien mereka seumur hidup," kata Jasra.
KPAI mengatakan upaya penguatan regulasi di industri rokok dan vape kerap mendapat perlawanan dari industri. Karena itu, lembaga tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pengendalian rokok dan vape.
"Bersama-sama, kita harus mendorong ketegasan hukum agar Indonesia memenangkan pertarungan melawan Industri candu, serta mengembalikan kedaulatan hukum negara di mata dunia," kata dia.*