Jadi 'Kunci', Polda Riau akan Panggil Lagi PT Torganda Soal Kasus Sariantoni, Kombes Hadi: Perkaranya Berjalan

Jadi 'Kunci', Polda Riau akan Panggil Lagi PT Torganda Soal Kasus Sariantoni, Kombes Hadi: Perkaranya Berjalan

31 Januari 2019
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto (Dok Riau1.com)

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto (Dok Riau1.com)

RIAU1.COM -Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum), meyakinkan bahwa perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapornya Sariantoni, anggota DPRD Kabupaten Rohul tetap berjalan dan diproses.

Hal itu diyakinkan langsung oleh Kombes Hadi Poerwanto selaku Direktur Reskrimum Polda Riau pada Kamis 31 Januari 2019 sore. "Tentu, kami teruskan perkaranya. Perkaranya masih berjalan," buka Hadi berbincang dengan Riau1.com.

Setelah memeriksa Sariantoni sebagai terlapor beberapa waktu lalu, Polda Riau masih akan melanjutkan proses pengumpulan keterangan tambahan, dari pihak saksi-saksi. Satu diantaranya, adalah PT Torganda.

"Setelah pemeriksaan Sariantoni, pihak lainnya dari PT Torganda, karena kuncinya di situ (PT Torganda, red), terkait kerugian kan," lanjut Kombes Hadi Poerwanto.

Sampai sekarang, penegak hukum belum bisa menaksir berapa besaran kerugian yang dialami pihak pelapor, dalam hal ini Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).

"Sampai sekarang untuk kerugiannya berapa, kita belum tahu. Karena kuncinya di PT Torganda," pertegas Direktur Reskrimum Polda Riau.

Disinggung terkait data yang dimiliki pihak perusahaan menyangkut setoran uang hasil bisnis perkebunan sawit dari Torganda ke Sariantoni, sampai saat ini diakui Kombes Hadi belum ada diperoleh penyidiknya.

"Belum ada (Datanya diserahkan), kalau ada lebih enak prosesnya. Dulu kan sudah ada datanya, tapi orang (Pihak perusahaan) yang diperiksa malah tak bisa nunjukkan," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini mencuat setelah masyarakat di Desa Pujud Kabupaten Rohil yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), merasa hak mereka dari bisnis perkebunan sawit dibayarkan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

 

Bisnis hasil perkebunan sawit ini antara Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi yang diketuai Sariantoni (Terlapor). Pihak KSB menuding, hasil kebun yang sudah disetorkan oleh PT Torganda tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Sariantoni.

Beberapa kali perwakilan masyarakat dan koperasi menggelar unjuk rasa di Mapolda Riau. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memproses anggota dewan Kabupaten Rohul itu, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.