RIAU1.COM - Tidak hanya di jalan raya, kini polisi bisa patroli di Grup WhatsApp untuk menelusuri berita hoaks.
Hal itu mendapatkan dukungan dari Menkominfo.
Baca Juga: JPU Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran Pilkada Inhu Supriyanto
Seperti dilansir viva.co.id, Selasa, 18 Juni 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mendukung rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk berpatroli di grup WhatsApp.
Sebelumnya, menurut kabar yang beredar, penyebaran berita bohong atau hoaks, trennya sudah beralih ke grup perpesanan instan.
"Polri menyampaikan, kalau mereka akan masuk ke grup WhatsApp, apabila ada laporan dari masyarakat atau terdapat unsur kriminal. Polisi bisa masuk? Bisa, dengan syarat itu. Saya dukung," ujarnya di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Ia kemudian memberi contoh, ada 100 anggota di grup WhatsApp dan di dalamnya ada pembicaraan terkait kriminal atau penyebaran hoaks. Namun, untuk bisa menyusup ke dalam grup, tidak bisa dilakukan sembarangan.
Polisi dan Kominfo akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
Baca Juga: PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran PilkadaDia mengatakan, patroli grup WhatsApp dan mesin AIS memiliki proses yang sama, salah satunya untuk melacak media sosial.
Tindakan ini bisa dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan delik aduan. Bisa juga menggunakan delik umum, yang tidak memerlukan aduan, asalkan memang berpotensi ke arah kriminal.
"Hoaks termasuk kriminal, bukan hanya pembunuhan dan pencurian saja. Ada juga perbuatan yang melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Boleh saja (patroli grup), polisi punya hak," ujarnya.
R1/Hee