KUHP Baru Berlaku: Zina dan Kumpul Kebo Dilarang, Ada Ancaman Penjara

2 Januari 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1). Ada sejumlah aturan baru yang dituangkan dalam ketentuan terbaru ini, salah satunya terkait zina dan kumpul kebo.

Dalam KUHP baru, aturan mengenai zina tertuang dalam Pasal 411. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara, terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Meski demikian, proses hukum bagi para pelaku zina dan kumpul kebo hanya bisa didasari dengan pengaduan. Ada kriteria khusus siapa yang berhak mengadukan perbuatan tersebut, yakni:

a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian ayat 4 kedua pasal tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, dirincikan maksud dari frasa 'bukan suami istrinya'. Berikut rincian maksud frasa tersebut:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara, dalam penjelasan Pasal 412, kumpul kebo disebut juga sebagai kohabitasi. Dijelaskan, ketentuan tersebut mengesampingkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur UU mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.*