Kejari Bengkalis Terima 1 Tersangka Kasus Judi Gelper dari Polda Riau

Kejari Bengkalis Terima 1 Tersangka Kasus Judi Gelper dari Polda Riau

10 Desember 2019
Penyerahan tersangka judi gelper oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kejari Bengkalis

Penyerahan tersangka judi gelper oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kejari Bengkalis

RIAU1.COM - Kejari Bengkalis terima berkas P21 beserta barang bukti dari penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (gelper).

Tersangka berinisial HB (38) merupakan warga Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diringkus pada Jumat 18 Oktober 2019 silam.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles membenarkan, menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.

"Hari ini dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Bengkalis," kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Senin 9 Desember 2019.

Iwan Roy menuturkan, tersangka BH dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari kedepan, akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.

"Setelah penahanan dua puluh hari kedepan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di PN Bengkalis," tukasnya.