Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Diperiksa, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Dikembangkan Penyidik KPK

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Diperiksa, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Dikembangkan Penyidik KPK

18 Desember 2019
Ilustrasi kasus KPK. Foto: Kumparan.com.

Ilustrasi kasus KPK. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK sedang mengembangkan dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016. Kasus itu menjerat Direktur dan Komisaris PR Sharleen Raya, Hong Artha John Alfred.

Dilansir dari Kumparan, Rabu (18/12/2019), penyidik menduga aliran suap kasus ini mengalir ke sejumlah pihak, baik pihak DPR maupun penyelenggara negara di Maluku, lokasi proyek berada. Aliran dana itu sedang diusut penyidik melalui sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Nataniel Orno.

"Penyidik mengembangkan penyidikan dari fakta yang ditemui pada pemeriksaan pemberi suap. Selain memberi kepada anggota DPR RI diduga juga memberi kepada beberapa penyelenggara negara termasuk beberapa penyelenggara negara di Maluku," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya.

Barnabas saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku. Usai pemeriksaan di KPK, Barnabas menyebut hanya dimintai keterangan terkait hubungannya dengan John Alfred.

"Tidak, saya diperiksa sebagai saksi. Sebagai saksi. Tidak bilang bahwa ada terima uang berapa dan lain lain, cuma bilang (tanya) kenal Alfred dan lain lain," kata Barnabas.

Sementara ketika ditanya mengenai adakan penerimaan uang dari John Alfred, ia mengaku ditanya demikian oleh penyidik. Namun, ia menegaskan tak menerima uang yang dimaksud.

"Ya ditanya itu juga (soal penerimaan uang), saya bilang tidak (terima)," kata dia.

Dalam perkara ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak mulai dari politikus, hingga pejabat di Maluku. Pertama, ia diduga menyuap Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Suap itu masih terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.

Ia juga diduga menyuap Damayanti Wisnu selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp1 miliar pada November 2015. Damayanti telah divonis 4,5 tahun atas perkara ini.

Kemudian, KPK mengembangkan perkara yang sudah memiliki 12 tersangka ini. Hong Artha merupakan tersangka nomor 12 itu. KPK mengusut pihak lain penerima aliran dana dalam kasus ini.

Selain pejabat di Maluku dan anggota DPR RI, pemeriksaan juga lekat kaitannya dengan orang parpol, terutama PKB. Belakangan ini, KPK telah memeriksa Farhan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faisal. KPK juga sempat akan periksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar, namun ia mangkir.