MK Konsisten Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan beda agama. 

Permohonan pengujian Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026) yang dimuat Antara.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional oleh Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Mahkamah juga menegaskan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai mempertegas inkonsistensi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan MK untuk menilainya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Dalam perkara tersebut, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan pengujian ini diajukan Anugrah karena menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama, yang berujung pada ketidakpastian hukum.

Anugrah berpendapat terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan tersebut, yakni dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.

Pemohon, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.

Namun, menurut dia, rencana pernikahan tersebut terhambat akibat keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Ia menjelaskan, dalam praktik, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda, sehingga seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.

Anugrah menambahkan kerugian konstitusional yang dialaminya semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Berdasarkan alasan tersebut, melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan.*