PN Tembilahan Gelar Sidang Perdana Penghina Presiden Jokowi

PN Tembilahan Gelar Sidang Perdana Penghina Presiden Jokowi

14 Januari 2020
Terdakwa Usman saat menjalani sidang perdana di PN Tembilahan

Terdakwa Usman saat menjalani sidang perdana di PN Tembilahan

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Selasa 14 Januari 2020.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tembilahan itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Meskipun terdakwa sudah menerima surat dakwaan tapi tetap akan kita minta untuk dibacakan," kata Hakim Ketua, Nurmala Sinurat SH MH sambil meminta pihak JPU untuk membacakan dakwaannya.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya, Hakim Ketua kembali menanyakan kepada terdakwa Usman terkait apakah terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa meminta untuk menyampaikan eksepsi pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

"Terdakwa dan kuasa hukum diberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 21 Januari 2020 pukul 14.00 WIB," tutup Hakim Ketua.

Sementara itu, Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Muhsin SH MH kepada awak media menjelaskan, pihaknya akan membela hak-hak yang perlu didapatkan oleh terdakwa.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum, langkah yang kami ambil mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan dan kami akan menjawabnya," terang Muhsin.

Ditambahkan Muhsin, pihaknya akan segera membedah dakwaan yang disampaikan JPU dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya. "Karena ini substansi dari persidangan, kami tidak bisa menyampaikan saat ini," tambahnya.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari proses perkara terkait kasus akun Facebook 'Warga Langit' yang dimiliki oleh terdakwa Usman tentang ujaran kebencian terhadap Presiden beberapa waktu yang lalu.

Tertangkapnya terdakwa berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak Polres Inhil dan menemukan postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian.

Terdakwa membuat status yang dipostingnya melalui akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

"Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin," bunyi status di akun Facebook pelaku.