Usai Jalani Perawatan, Novel Baswedan Nyatakan Siap Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras

Usai Jalani Perawatan, Novel Baswedan Nyatakan Siap Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras

11 April 2020
Novel Baswedan

Novel Baswedan

RIAU1.COM - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan, siap menghadiri persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap dirinya yang dilakukan 2 oknum polisi.

Hal itu diungkapkan Novel melalui konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Amnesty Internasional Indonesia, Sabtu 11 April 2020.

Sebelumnya, Novel tidak bisa menghadiri persidangan tersebut karena harus berobat ke Singapura terkait kondisi matanya.

"Memang tanggal 2 April kemarin, minggu lalu, dari pengadilan dari jaksa yang menyidangkan kasus dua terdakwa mengundang saya ke sidang," ucap Novel.

"Tapi, karena ada masalah wabah Corona dan ada sedikit masalah kesehatan, waktu itu saya minta ditunda, dan jadwal kembali 30 April. Saya kira ini nanti banyak waktu yang saya dan banyak orang akan mengikuti sidangnya nanti," ujar Novel.

Novel menjelaskan, memang kondisi kesehatannya sedikit terganggu sehingga harus bolak-balik ke Singapura. Ia pun tidak banyak mengikuti perkembangan kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Sekarang ini saya tidak terlalu banyak mengikuti kegiatan-kegiatan di KPK karena sejak Januari ada beberapa masalah kesehatan yang harus bolak-balik ke Singapura," sebutnya.

Selain itu, Novel juga menjawab tentang isu Taliban dan radikal yang sempat dituduhkan kepadanya. Ia membantah hal itu.

Novel menilai tuduhan itu merupakan upaya perlawanan koruptor kepadanya. Pihak keluarga pun hanya tersenyum mendengar tudingan tersebut.

"Saya memang mendengar hal itu, bukan cuma Taliban, radikal juga. Kalau kita melihat hal itu, saya meyakini itu adalah upaya kelompok koruptor untuk melemahkan orang yang sedang berjuang sungguh-sungguh. Motif dan modus ini sering diperhatikan," katanya.

"Mereka mengharapkan orang-orang yang sedang berjuang itu dipisahkan dengan masyarakat, maka isu-isu itu yang disampaikan. Isu itu jauh dari fakta. Di KPK heterogen dari segala agama dan suku ada, kita bergabung di atas kebenaran," tambahnya.

Seperti diketahui, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan dilanjutkan pada 30 April 2020 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Novel ke persidangan.

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cairan air keras itu didapat Rahmat dari pul angkutan mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.