Dilaporkan ke Ombudsman, ini Pernyataan Imigrasi Tembilahan

Dilaporkan ke Ombudsman, ini Pernyataan Imigrasi Tembilahan

28 Oktober 2020
Najaruddin, Kepala Imigrasi Klas II Tembilahan

Najaruddin, Kepala Imigrasi Klas II Tembilahan

RIAU1.COM - Pihak Imigrasi Klas II Tembilahan mengklarifikasi terkait laporan dari penasehat hukum tersangka Zulhendri ke Ombudsman Perwakilan Riau serta Korwas PPNS Polres Inhil tentang dugaan tidak profesionalnya penyidik Imigrasi Tembilahan.

Kepala Imigrasi Klas II Tembilahan, Najaruddin kepada awak media menegaskan jika pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai alur dan prosedur yang sudah ada.

"Proses ini berjalan sesuai dengan rentang waktu yang memang ditetapkan untuk penyidikan. Kalau bisa lebih cepat, itu lebih profesional, buat apa lama-lama, tentu ada maksud lain kalau kita lama-lama," ungkap Najaruddin kepada awak media, Selasa 27 Oktober 2020.

Dirinya membantah jika penyidik Imigrasi Tembilahan sengaja mempercepat proses sidang pokok perkara karena ingin menghindari proses praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Zulhendri dan penasehat hukumnya.

"Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, kenapa pengacara tidak diberitahu karena kami sebagai penyidik menginformasikan ke tersangka, apakah perlu didampingi pengacara dan tersangka mengatakan tidak perlu sehingga gugur kewajiban kami," katanya.

Namun, menurut Najaruddin jika saat itu si tersangka meminta tunggu pengacara maka pihaknya akan menunggu dan tidak akan melanjutkan pelimpahan tahap dua.

Loading...

"Harusnya pengacara berkomunikasi intens ke kliennya, perkara miskomunikasi antara klien dan pengacara itu diluar penyidikan," tambahnya.

Dilanjutkan Najaruddin, ketika si tersangka menyatakan tidak mau mengambil haknya untuk didampingi pengacara maka pihaknya segera melanjutkan proses yang sudah ada.

"Tinggal lagi itu komunikasi si tersangka dengan pengacaranya," pungkasnya.