Oknum Kades di Inhu Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilukada

Oknum Kades di Inhu Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilukada

21 November 2020
Kades Tajir, Edi Priyanto menjalani proses persidangan di PN Rengat, Jumat 20 November 2020.

Kades Tajir, Edi Priyanto menjalani proses persidangan di PN Rengat, Jumat 20 November 2020.

RIAU1.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Edi Priyanto pada Jumat 20 November 2020 mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang di pimpin Omori Sitorus SH dengan hakim anggota Immanuel MP Sirait SH dan Deborah Manulang SH. Diawal sidang, terdakwa Edi Priyanto diperiksa majelis hakim untuk meminta keterangan atas dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah dia lakukan.

Selanjutnya, pihak JPU, Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Edi Priyanto, yang didampingi dua penasihat hukum.

Dalam dakwaannya, JPU Jimmy Manurung SH mengungkapkan, bahwa terdakwa Edi Priyanto diduga telah melakukan tindak pidana Pemilukada Inhu dengan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu Nomor Urut 2, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat.

Setelah mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim Omori Sitorus SH menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menyampaikan esepsi secara tertulis atau secara lisan.

Melalui penasihat hukum terdakwa, Asep Rukhiyat SH menyatakan akan menyampaikan esepsi secara tertulis. Begitu pula tanggapan dari JPU, yang akan menjawab esepsi terdakwa secara tertulis.

Loading...

Usai mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dlanjutkan pada Senin 23 November 2020 mendatang untuk mendengarkan esepsi dari JPU dan terdakwa.

"Untuk itu sidang pada hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 23 pekan depan. Karena sidang sengketa Pemilukada ini harus tuntas dalam 7 hari kedepan," kata Omori.

Diketahui, Kades Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Edi Priyanto diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pemilukada Inhu.

Kades Tajir ini dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon Nomor 4, Wahyu Adi - Supriati ke Bawaslu Inhu, dengan membawa bukti rekaman video berdurasi 35 detik, yang menayangkan Kades Tajir mendeklarasikan untuk memenangkan Paslon Nomor 2, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat.