2 Pelaku Pembobol Berangkas Kantor Pos Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

1 Juni 2025
2 Pelaku Pembobol Berangkas Kantor Pos Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

2 Pelaku Pembobol Berangkas Kantor Pos Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

RIAU1.COM -Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 juta lebih usai membobol brangkas kantor pos tersebut.

Ironisnya, satu dari dua pelaku diketahui merupakan karyawan BUMN yang bekerja di Kantor Pos tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Niko Riauwanto, korban sekaligus pelapor, yang juga merupakan karyawan Kantor Pos.

"Korban melaporkan hilangnya uang tunai senilai lebih dari Rp517 juta dari dalam brankas Kantor Pos pada Rabu (21/05/2025). Dimana korban dihubungi oleh security kantor sekitar pukul 06.30 WIB yang melaporkan adanya pencurian. Saat ia tiba di lokasi, CCTV sudah tidak ada dan enam kantong uang telah hilang,” kata Kompol Bery, Senin (02/05/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV server yang tersisa, terlihat dalam rekaman seorang pelaku tak dikenal masuk melalui pagar belakang Rabu (21/05/2025) dinihari sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar pukul 05.38 WIB dengan membawa bungkusan besar.

Tim kemudian melakukan penyelidikan. Dan di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Muhammad Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FS alias Yogi (48), seorang karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut.

Dari hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka Yogi tidak bekerja sendiri, dimana ia mengaku beraksi bersama rekannya bernama Dolli Ricardo alias Dodo (42).  Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan Dodo di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin. Sekira pukul 18.30 WIB, pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp356.050.000 serta barang bukti lainnya.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap sisa uang yang belum ditemukan serta barang bukti lainnya.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Kasat.***