Kejati Riau Mintai Keterangan Bendahara Umum BPKAD Riau Soal Dugaan Korupsi di Diskominfotik

Kejati Riau Mintai Keterangan Bendahara Umum BPKAD Riau Soal Dugaan Korupsi di Diskominfotik

8 Oktober 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi di Diskominfotik masih berlanjut penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bahkan Senin (8/10/2018) korps Adhyaksa memanggil bendahara umum daerah pada BPKAD Riau.

Proses pemanggilan tersebut, dibenarkan oleh Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin siang. Kata dia, proses pemeriksaan tersebut bagian dari penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Bendahara Umum Daerah pada BPKAD yang dipanggil ini diketahui bernama Yendra. "Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," ungkap Muspidauan.

Yendra datang memenuhi panggilan penyidik, dengan diantarkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Syahrial Abdi. "Pak Syahrial mengantarkan stafnya," lanjut dia.

Bahkan tampak pula hadir Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rahmad Rahim. Kedatangannya ke Kejati Riau, kata Muspidauan adalah untuk mengantarkan dokumen. "Iya, menyerahkan dokumen," singkatnya.

Rahmad dan Syahrial Abdi tidak lama berada di Kejati Riau. Pada pukul 10.00 WIB, keduanya meninggalkan kantor adhyaksa. Hanya staf dari BPKAD yang masih dimintai keterangannya hingga pukul 14.00 WIB. 

Informasinya, kasus dugaan Korupsi ini terkait pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar tahun 2016.

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. 

Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.