Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Medan Ditangkap KPK, Uang Dollar Singapura Turut Disita
Ilustrasi
Riau1.com -Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Tak main- main, KPK menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera.
Mahkamah Agung (MA) membenarkan, melalui Juru Bicaranya Suhadi. Ia mengatakan para hakim yang diamankan di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.
"Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/8/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tim KPK membawa hakim dan panitera ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu. Ia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.
"Belum ada kejelasannya kasus mana," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melakukan OTT terhadap hakim, penitera, dan pihak swasta. Dari operasi senyap itu, delapan orang diciduk sampai dengan siang hari tadi.
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu rencananya bakal dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini.