OTT Oknum Lurah di Pekanbaru Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Surat Tanah

OTT Oknum Lurah di Pekanbaru Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Surat Tanah

29 November 2018
Direktorat Reskrimsus Polda Riau (Dok: Riau1.com)

Direktorat Reskrimsus Polda Riau (Dok: Riau1.com)

RIAU1.COM -Oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial Rai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018) siang kemarin.

PNS/ASN berumur 37 tahun itu di OTT aparat berwajib disebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Barang bukti yang disita polisi diantaranya uang tunai dengan total Rp33 juta.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan yang dikonfirmasi Riau1.com pada Kamis (29/11/2018) sore menjelaskan bahwa modus Rai dengan meminta uang (Melakukan pemerasan) terhadap korbannya.

"Modusnya, meminta uang (Melakukan Pemerasan, red) kepada masyarakat yang mengurus surat tanah (SKT dan SKGR) dengan meminta sejumlah uang," sebut mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya tersebut.

Perbuatannya ini, diduga melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun barang bukti berupa uang dengan total Rp33 juta itu disita polisi secara terpisah, di mana Rp10 juta pada saat OTT (Penangkapan) serta Rp23 juta lainnya hasil dari pengembangan pihak berwajib.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini digelar Ditreskrimsus Polda Riau setelah mendapat laporan dari salah seorang korban selaku pembeli tanah, di mana ia dimintai uang Rp10 juta diduga oleh si oknum.