Partai Berkarya Dukung Proses Hukum Ahmad Basarah yang Menyebut Soeharto Guru Korupsi

Partai Berkarya Dukung Proses Hukum Ahmad Basarah yang Menyebut Soeharto Guru Korupsi

4 Desember 2018
Ahmad Basarah, Wakil Sekjen PDIP.

Ahmad Basarah, Wakil Sekjen PDIP.

RIAU1.COM -  Ahmad Basarah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyebut "Soeharto Guru Korupsi" dilaporkan pengagum Soeharto ke Kepolisian. Ada dua yang melaporkan Ahmad Basarah.

Laporan ke Kepolisian itu mendapat dukungan dari Partai Berkarya.

Badaruddin Andi Picunang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Berkarya menyatakan hal tersebut kepada Bisnis, Selasa (4/12/2018).

 

"Harapannya masalah ini diproses sesuai aturan hukum yang ada. Biar para politisi tidak selalu keseleo lidah dan menghina para pendahulu kita yang punya jasa pada bangsa ini," ujar Badar, seperti dikutip Riau1.com dari bisnis.com. 

Badar menilai pelaporan terhadap Ahmad Basarah di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan reaksi alamiah dari para pengagum Presiden Soeharto.

"Itulah reaksi dari para pencinta Pak Harto. Tidak terbendung, dan kami Partai Berkarya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Berkarya melakukan pendampingan [pada para pelapor]," tambahnya.

Sebelumnya Partai Berkarya berniat melaporkan sendiri Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini, terkait pernyataannya sai menghadiri acara diskusi di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah saat itu.

 

Atas pernyataan tersebut, Basarah kini dilaporkan di dua tempat berbeda dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

Ia dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan pelapor Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS) atas nama Rizka Prihandy dengan nomor surat LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.

Laporan lain dilakukan di Bareskrim Polri dengan nomor surat LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM oleh pelapor yang mengaku pengagum Presiden Soeharto atas nama Anhar.

R1/Hee