
Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Riau1.com - Akhirnya pengusaha kondang Johannes Kotjo ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo ke rumah tahanan selama 20 hari.
“JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari RMOL. Co, Sabtu (14/7/2018).
Johannes merupakan tersangka pemberi suap kepada Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Pengusaha Johannes yang diperiksa KPK hingga pukul 20.55 WIB hanya bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan.
Johannes yang mengenakan kemeja batik hanya menunduk hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dia merupakan konglomerat yang masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai 267 juta dolar AS pada 2016.
Ini bukan kali pertama bagi Johannes berurusan dengan hukum. Pengusaha itu sebelumnya juga pernah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penggelapan dan penipuan di tahun 2001.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, lembaga anti rasuah menetapkan Johannes sebagai tersangka pemberi karema memberikan suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar.
Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
R1/Hee