
Ilustrasi/ipopba
RIAU1.COM - Ironis, di tengah tugas mulia mencetak dokter spesialis yang kelak menyelamatkan banyak nyawa, dunia pendidikan kedokteran Indonesia justru dibayangi oleh fenomena kelam, yakni perundungan. Hingga 15 Agustus 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 733 kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai rumah sakit dan fakultas kedokteran.
“Dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kemenkes, 733 di antaranya terverifikasi sebagai perundungan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam seminar nasional pencegahan perundungan di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025) dikutip dari Antara.
Dari jumlah itu, 433 kasus terjadi di rumah sakit dan institusi di bawah Kemenkes, disusul rumah sakit non-Kemenkes (84 kasus), fakultas kedokteran (84 kasus), dan 34 laporan tanpa identifikasi lembaga.
Berdasarkan data rumah sakit, RSUP Prof Dr Kandou Manado menempati posisi teratas dengan 84 kasus, diikuti RS Hasan Sadikin Bandung (83 kasus), RSUP IGN Ngoerah Bali (43), RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39), dan RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (37).
Kasus perundungan juga marak di RSUD. Tertinggi di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh (31 kasus), lalu RSUD Dr Moewardi Surakarta (21), RSUD Saiful Anwar Malang (18), RSUD Dr Soetomo Surabaya (12), dan RSUD Arifin Achmad Riau (9).
Budi menegaskan dampak perundungan jauh lebih serius daripada sekadar konflik internal. “Dalam survei internal, banyak peserta PPDS mengalami tekanan berat hingga muncul keinginan bunuh diri. Masalah ini harus diperbaiki secara serius,” katanya.
Data Kemenkes menyebut 24 program studi spesialis teridentifikasi memiliki kasus perundungan. Lima terbanyak adalah penyakit dalam (86 kasus), bedah (55), obstetri dan ginekologi (29), anestesi (28), serta ilmu kesehatan anak (25).
Hingga kini, Kemenkes telah menangani 124 kasus di bawah wewenangnya. Sebanyak 98 pelaku terbukti bersalah, termasuk 11 pejabat direksi RS Kemenkes dengan 10 mendapat teguran, sementara satu Plt diberhentikan. Di sisi peserta PPDS, 60 orang telah dijatuhi sanksi, mulai dari skorsing hingga pengembalian ke fakultas asal.
“Langkah tegas ini bentuk komitmen kami menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari kekerasan,” tegas Budi.*