Polda Riau Segera Limpahkan Berkas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil

Polda Riau Segera Limpahkan Berkas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil

19 Oktober 2018
Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajahmada Pekanbaru.

Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajahmada Pekanbaru.

RIAU1.COM -Berkas perkara dua dari empat tersangka dugaan kasus Korupsi pipa transmisi di Kabupaten Inhil, bakal segera dilimpahkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, ke kejakasan.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) ini dilakukan, setelah berkas dua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Dalam waktu dekat, Polda Riau akan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

''Dalam waktu dekat, berkas dua tersangka korupsi pipa transmisi akan kita limpahkan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (19/10/2018) siang. 

Informasi yang dirangkum, berkas dua tersangka yang akan dilimpahkan masing-masing berinisial SS, selaku Direktur PT PR (Saat kasus bergulir), yang merupakan pihak rekanan, dan tersangka EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terhadap rencana Tahap II ini, Kombes Gidion belum menjabarkan kapam waktu pastinya. ''Saat ini masih pemberkasan, nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan,'' yakin dia.

Sementara untuk berkas dua tersangka lainnya, yakni HA dan Sy yang ditetapkan menjadi tersangkamenyusul setelah SS dan EM, setakat ini juga masih dalam proses pemberkasan.

HA diketahui sebagai kontraktor dan Sy selaku konsultan pengawas (Saat kasus bergulir). ''Untuk berkas dua tersangka sebagai kontraktor dan Konsultan Pengawas, masih berproses,'' singkat Kombes Gidion.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini Polda Riau juga turut meminta keterangan saksi-saksi, termasuk diantaranya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, di mana ketika kasus ini bergulir ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000, di mana ditengarai tidak sesuai spesifikasi.