Polda Riau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, 1 Lainnya Mangkir dari Pemanggilan

Polda Riau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, 1 Lainnya Mangkir dari Pemanggilan

19 Oktober 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (19/10/2018) resmi menahan tiga dari empat orang tersangka kasus Korupsi pipa transmisi Kabupaten Inhil - Riau.

Penahanan ketiga tersangka itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan saat berbincang dengan Riau1.com, Jumat sore.

Informasi yang dirangkum, tiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial SS, selaku Direktur PT PR (Saat kasus bergulir), yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu lagi adalah Sy selaku konsultan pengawas (Saat kasus bergulir). Sebelum ditahan, ketiganya kabarnya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan satu tersangka lainnya, tidak datang alias mangkir dari pemanggilan. Dia diketahui berinisial HA. Soal ini, Kombes Gidion tak menampiknya. "Iya," lanjuynya. Tidak menutup kemungkinan, dia akan dijemput (Paksa).

"Baru tiga (Tersangka), satu lagi mangkir, pemanggilan tidak datang. Kita melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red)," tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini Polda Riau juga turut meminta keterangan saksi-saksi, termasuk diantaranya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, di mana ketika kasus ini bergulir ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000, di mana ditengarai tidak sesuai spesifikasi.