Setelah Bendahara Umum, Giliran Kepala BPKAD Riau Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Setelah Bendahara Umum, Giliran Kepala BPKAD Riau Diperiksa Penyidik Kejaksaan

9 Oktober 2018
Kejati Riau (Ist)

Kejati Riau (Ist)

RIAU1.COM -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (9/10/2018).

Bahkan pula, mantan Kepala BPKAD Riau Indrawati Nasution juga tak luput dimintai keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau. Ada pun Indrawati menjabat pada posisi itu pada tahun 2016.

Syahrial dan Indrawati dimintai keterangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, yang ditangani Kejati.

Keduanya dimintai keterangan dalam status sebagai saksi, seputar proses pengadaan komputer dan server pada Diskominfotik Riau, saat kasus tersebut bergulir.

Syahrial misalnya, usai pemeriksaan dirinya membenarkan, kalau pertanyaan penyidik menyoal pengadaan komputer dan server di Diskominfotik. Dia mengatakan, uang senilai Rp3,1 miliar yang merupakan kelebihan bayar kegiatan itu sudah dikembalikan.

Hal itu turut ditanyakan penyidik kepada Kepala BPKAD Riau tersebut. "Sudah dikembalikan semua (ke kas daerah). Kami terimanya kan dari dinasnya (Diskominfotik)," sebutnya.

Penyidik juga mengkonfirmasi terkait bukti pengembalian tersebut. "Ada buktinya," yakin Syahrial. Adapun pemeriksaan tersebut, berlangsung hingga Selasa siang.

Indrawati juga serupa, di mana dirinya dipanggil karena saat pengadaan komputer tahun 2016, ia menjabat sebagai Kepala BPKAD Riau. "Ditanya proses-proses (pencairan dana)-nya," terang dia.

Diketahui, kasus dugaan Korupsi ini terkait pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar tahun 2016.

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. 

Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.