Aksi Tawuran 2 Kelompok Remaja Bermotor Berhasil Digagalkan Polsek Bukit Raya

12 Mei 2025
Aksi Tawuran 2 Kelompok Remaja Bermotor Berhasil Digagalkan Polsek Bukit Raya

Aksi Tawuran 2 Kelompok Remaja Bermotor Berhasil Digagalkan Polsek Bukit Raya

RIAU1.COMAksi tawuran dua kelompok remaja bermotor di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru, pada Minggu (11/05/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Dit Samapta Polda Riau bersama Polsek Bukit Raya

Diketahui tawuran yang terjadi di depan sebuah warung dekat Indomaret Simpang Lima Labersa ini berhasil dibubarkan setelah petugas yang sedang berpatroli.

Petugas mencurigai kerumunan dua kelompok remaja yang tampak siap bentrok dan ketika menyadari kehadiran petugas, para remaja berusaha melarikan diri. Tak pelak, aksi kejar-kejaran pun terjadi di lokasi. 

Lima orang remaja berhasil diamankan oleh tim patroli. Bahkan salah satu pengendara motor dari kelompok remaja tersebut terjatuh saat berusaha kabur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kunci roda dan satu tongkat besi yang diduga akan digunakan sebagai senjata dalam tawuran tersebut.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur mengatakan, jika kelima remaja tersebut dibawa ke Polsek untuk didata dan diberi pembinaan.

"Kami juga akan memanggil orang tua mereka untuk menjemput langsung, agar turut berperan dalam pengawasan anak-anak mereka. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan remaja yang membahayakan,” kata IPDA Zamhur.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Zamhur, S.H. pun memberikan arahan dan pembinaan sebelum remaja tersebut dipulangkan untuk menekankan pentingnya menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindakan yang bisa merugikan banyak pihak.

"Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda dari tindakan negatif yang dapat berujung pada pidana," tegas Ipda Zamhur.***