Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

22 September 2025
Kantor KPK/Net

Kantor KPK/Net

RIAU1.COM - Hingga saat ini belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan KPK di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji Kemenag tahun 2023-2024. Alasannya, kasus ini melibatkan ratusan agen travel.

"Hampir 400 travel (mendapat kuota tambahan), itu yang membuat agak lama dan kenapa enggak cepat ditetapkan (tersangka)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ahad, 21 September 2025 yang dimuat Rmol.id.

Asep menyebut KPK masih membutuhkan keterangan dari para travel haji yang mendapatkan kuota tambahan sebelum menetapkan tersangka.

"Kami harus betul-betul firm dan masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya. Misalnya travel A itu (mendapat kuota) sekian puluh ribu, yang B bisa saja itu lebih besar 10 ribu, 20 ribu," terang Asep.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025. Proses penyidikan ini diumumkan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Maka dari itu, KPK tak mau gegabah dan buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini.

"Satu-satu kita panggil," pungkas Asep.*