AMUK Desak KPK Bebaskan Gubernur Riau: Hentikan Kriminalisasi Politik!

26 November 2025
Aksi Damai AMUK Riau

Aksi Damai AMUK Riau

RIAU1.COM - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Riau menyatakan sikap tegas terkait penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak memenuhi standar pembuktian yang layak.

Koordinator Utama AMUK Riau, Bambang, menegaskan bahwa sejak awal proses ini terlihat dipaksakan dan penuh narasi yang tidak sesuai fakta lapangan.

“Gubernur disebut melarikan diri, padahal saat OTT berlangsung beliau sedang mengikuti rapat resmi bersama Wakil Gubernur, Bupati Siak. Bahkan setelah itu beliau berada di sebuah kafe di Jalan Paus bersama staf. Tidak ada unsur kabur seperti yang diberitakan,” tegas Bambang.

Kejanggalan Serius dalam Penetapan Tersangka

AMUK Riau menilai penetapan Gubernur sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang tidak jelas dan bertumpu pada pengakuan sepihak. Narasi pemerasan 'jatah preman 5%' pun dianggap tidak didukung alat bukti kuat.

“Uang yang ditemukan di rumah pribadi Gubernur di Jakarta Selatan dijadikan seolah-olah hasil OTT. Padahal itu adalah tabungan lama sebelum beliau menjabat. Tidak ada uang atau barang bukti yang diamankan dari Gubernur saat penangkapan,” ujar Bambang.

Selain itu, istilah 'matahari hanya satu' yang dipolitisasi sebagai ancaman dinilai dilepaskan dari konteks sebenarnya tanpa verifikasi. “Dalam kasus korupsi, bukti elektronik dan dokumen transaksi adalah dasar minimal. Tidak bisa hanya mengandalkan asumsi atau pengakuan yang belum teruji,” tambahnya.

Dugaan Intervensi Kepentingan Politik

AMUK Riau menilai langkah KPK kali ini menunjukkan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut. Mereka menduga ada kepentingan politik tertentu di balik kriminalisasi terhadap Gubernur Abdul Wahid.

Bambang menjelaskan bahwa selama menjabat, Gubernur Riau dikenal vokal memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah, mengkritisi kinerja Blok Rokan, serta melakukan pembenahan internal yang berpotensi mengganggu kenyamanan pihak tertentu.

“Ketegasan beliau dalam membela kepentingan Riau mungkin membuat beberapa kelompok merasa terancam. Kami mencium adanya motif politik di balik kasus ini,” tegas Bambang.

Menjaga Marwah Penegakan Hukum

AMUK Riau menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan keadilan, profesionalitas, dan integritas tanpa intervensi kepentingan mana pun. Hanya dengan proses hukum yang objektif dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat dipertahankan.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang pejabat, tetapi perjuangan agar hukum tidak dijadikan alat politik. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tutup Bambang.

Tuntutan AMUK Riau

Dalam pernyataan resminya, AMUK Riau menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Meminta KPK menerbitkan SP3 dan membebaskan Gubernur Riau karena tuduhan tidak didukung bukti yang kuat.

2. Menuntut transparansi penuh atas seluruh proses penyidikan.

3. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses OTT.

4. Menjamin perlindungan hukum bagi Gubernur Riau dari kriminalisasi politik.

5. Menghentikan segala bentuk tekanan politik, framing, dan opini sesat yang berpotensi merusak prinsip keadilan.**