DPR Respons Keresahan Guru Dikriminalisasi

18 Februari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Keresahan guru kian menguat. Alih-alih fokus mendidik, sebagian pendidik justru dibayangi ancaman laporan hukum. Melihat kondisi ini, parlemen mendesak kehadiran payung hukum tegas untuk melindungi guru dari kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya dan juga kesejahteraan meningkat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Jamaludin Malik menegaskan komitmennya mengawal RUU Perlindungan Guru hingga tuntas. Ia menilai, payung hukum khusus bagi pendidik mendesak dihadirkan karena semakin banyak guru merasa tidak aman saat menjalankan tugas mendidik siswa.

Jamaludin mengaku banyak menerima keluhan langsung dari para guru di daerah, terutama Jepara dan Kudus. Mereka mengeluhkan batas antara mendidik dan dianggap melanggar hukum kerap kabur, sehingga guru rawan dilaporkan saat menegakkan disiplin di sekolah.

“Ini memastikan guru tidak dikriminalisasi saat menjalankan profesinya,” ujar Jamaludin, Rabu (18/2/2026) yang dimuat Beritasatu.com.

Guru SD asal Jepara, Mardiah, mengaku profesi guru kini sering berada di posisi serba salah. Menegur siswa bisa dianggap kasar, membiarkan justru dianggap lalai. “Kami ingin mendidik anak-anak dengan tegas tetapi manusiawi. Namun jujur, sekarang banyak guru takut dilaporkan,” kata Mardiah.

Hal senada disampaikan Totok, guru SMP di Kudus. Ia menuturkan, sejumlah kasus hukum yang menimpa guru membuat suasana sekolah berubah. “Dahulu guru dihormati, sekarang kami harus ekstra hati-hati. Teguran saja bisa jadi masalah hukum,” ucap Totok.

Menanggapi keresahan itu, Jamaludin menegaskan RUU Perlindungan Guru harus memberi kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, negara wajib melindungi guru yang bekerja sesuai koridor pendidikan, sekaligus tetap menjaga hak siswa. “Kita ingin ada keseimbangan, bukan kekebalan hukum, tetapi keadilan,” tegasnya.

Politikus muda itu menyebut profesi guru merupakan fondasi pembangunan manusia Indonesia. Jika guru terus dibayangi ketakutan, kualitas pendidikan akan tergerus. “Guru adalah arsitek masa depan bangsa. Negara harus hadir melindungi mereka,” kata Jamaludin.

Selain itu, Jamaludin Malik menyoroti regulasi ini juga membuka jalan bagi pengakuan guru honorer dan madrasah serta peningkatan pendapatan tanpa proses sertifikasi yang berlarut.

“Negara harus hadir menjamin guru bekerja dengan aman, sejahtera, dan memiliki jalur karier yang jelas.”

Selain itu, RUU ini memastikan peningkatan pendapatan bagi guru ASN yang belum bersertifikat serta guru non-ASN melalui skema sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai jalur utama profesionalisasi. “Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa. Tanpa guru yang kuat, reformasi pendidikan hanya slogan,” sergah Jamaludin Malik.

Ia berjanji akan mendorong pembahasan RUU ini secara serius di parlemen, termasuk melibatkan organisasi guru, pakar pendidikan, hingga masyarakat sipil. “Aspirasi dari Jepara dan Kudus ini akan saya bawa ke tingkat nasional,” pungkasnya.*