Dua Pelaku Pungli Dengan Dua Pelaku Pungli Ditangkap Polresta Pekanbaru Ditangkap Polresta Pekanbaru

Dua Pelaku Pungli Dengan Dua Pelaku Pungli Ditangkap Polresta Pekanbaru Ditangkap Polresta Pekanbaru
RIAU1.COM - Dua orang pria mantan THL DLHK Kota Pekanbaru berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Tampan, dan A alias AP (46), warga Sukajadi kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) bermodus retribusi sampah palsu kepada sejumlah pelaku usaha.
Keduanya pun diringkus Tim Satgas Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru saat sedang menagih pungutan di Jalan SM Amin, tepatnya di kawasan Indah Travel, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Rabu (07/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar di wilayah tersebut.
Kompol Berry Juana mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi sampah sebesar Rp60.000 kepada pelaku usaha.
"Dengan menggunakan kwitansi palsu yang mereka cetak sendiri, keduanya tertangkap tangan sedang meminta restribusi sampah. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah mengantongi uang sebesar Rp1.213.000 dari hasil pungutan hari itu,” jelas Kompol Bery, Kamis (08/05/2025).
Diketahui kedua pelaku merupakan eks Tenaga Harian Lepas (THL) DLHK Kota Pekanbaru tahun 2024 yang tidak lagi diperpanjang kontraknya yang kemudian memanfaatkan pengalaman kerja tersebut untuk melakukan pungli sejak Februari 2025.
“Modusnya, mereka mencetak sendiri kwitansi kosong yang menyerupai dokumen resmi DLHK, lalu mendatangi pelaku usaha dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000. Dari sana, mereka bisa meraup hingga Rp5 juta per bulan,” tambah Kompol Bery.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta salinan dokumen berbadan hukum yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 368 dan/atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pemerasan, dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kompol Bery mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap pungutan liar dan segera melaporkannya jika menemukan praktik serupa,” tutup Kompol Berry.***