Dugaan Praktik Monopoli, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia

28 Mei 2026
Kantor KPPU RI

Kantor KPPU RI

RIAU1.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemanggilan terhadap dua platform raksasa di Indonesia yakni TikTok dan Tokopedia terkait  penyelidikan atas dugaan praktik monopoli ekosistem digital e-commerce.

Proses pemanggilan tersebut dilakukan menyusul aduan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi layanan TikTok Shop dan Tokopedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan investigator KPPU saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan, sebelum kemudian memasuki tahap persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026) yang dimuat Republika.

Setelah penyelidikan, proses masih akan berlanjut ke  pemberkasan, hingga kemudian persidangan. Terkait dengan pemenuhan panggilan pihak TikTok sebagai terlapor, Deswin menyebut penjadwalan ulang masih dilakukan setelah pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil.  “Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Deswin.

Investigasi itu bermula dari laporan APLE mengenai dugaan monopoli ekosistem digital yang melibatkan TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

APLE memperkirakan berkurangnya kompetisi di ekosistem digital berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.750 triliun. Angka itu mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang dinilai menghambat persaingan.

Diduga batasi kebebasan konsumen

Dalam laporannya, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim yang dinilai berpotensi menekan kompetitor. Selain itu, penggunaan algoritma disebut dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain di luar platform.

Asosiasi juga menyoroti dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dengan platform. Kondisi tersebut dinilai membatasi kebebasan konsumen dalam memilih layanan pengiriman, sekaligus berpotensi merugikan pelaku usaha logistik lain.

APLE menduga berbagai praktik tersebut muncul akibat integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya pelanggaran hukum persaingan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan penyalahgunaan posisi dominan.

Sebelumnya, ketika TikTok mengakuisisi Tokopedia, KPPU menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi guna menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Kewajiban tersebut antara lain menjaga sistem pembayaran dan layanan logistik agar tetap terbuka serta tidak diskriminatif.

KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri serta praktik predatory pricing. Dalam ketentuan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen perjanjian terkait.

Regulator persaingan usaha nasional ini menyatakan akan terus mengawasi implementasi pasca-akuisisi TikTok–Tokopedia untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan KPPU dan investigasi yang sedang dihadapinya.*