Hati-hati Modus Penipuan Nonton Dracin Bisa Kehilangan Uang

28 Mei 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Penipuan digital terus berkembang dengan pola yang semakin sulit dikenali masyarakat.

Jika sebelumnya modus investasi bodong identik dengan tawaran bisnis mencurigakan atau pinjaman online ilegal, kini pelaku mulai memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari, seperti menebak gambar, menonton iklan, hingga menikmati drama China atau dracin untuk menjebak korban.

Perubahan pola tersebut membuat masyarakat perlu lebih waspada karena skema penipuan kini dikemas menyerupai pekerjaan paruh waktu maupun platform hiburan biasa.

Di tengah meningkatnya penggunaan aplikasi digital, para pelaku memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang ingin mencari penghasilan tambahan secara online dengan iming-iming keuntungan cepat dan mudah.

Maraknya kasus penipuan lintas negara mendorong Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sejumlah otoritas internasional menggelar Operation Frontier+.

Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 dengan melibatkan sejumlah negara dan wilayah, seperti Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Kanada, hingga Brunei Darussalam.

Lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu berbagai bentuk penipuan digital, mulai dari investasi ilegal, penipuan pekerjaan, belanja daring, hingga modus penyamaran sebagai pejabat pemerintah maupun kerabat korban.

Hasil operasi menunjukkan skala kasus yang sangat besar. Sebanyak 3.018 orang berhasil ditangkap, sementara lebih dari 7.500 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, aparat juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar US$ 752 juta atau setara Rp 13,2 triliun.

Tidak hanya itu, sekitar 102.000 rekening bank terkait aktivitas mencurigakan turut dibekukan. Dana hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 2,8 triliun juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Modus Penipuan Digital Kini Menyasar Aktivitas Sehari-hari

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengungkap pelaku kini memanfaatkan tren digital yang sedang populer di masyarakat. Modus penipuan tidak lagi selalu berbentuk investasi besar, tetapi dikemas seperti tugas ringan yang terlihat aman dan mudah dilakukan.

Pada Mei 2026, Satgas Pasti menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga menjalankan penipuan dan investasi ilegal, yaitu Cantvr, Yudia, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Sebagian besar modus yang digunakan berkaitan dengan tugas online harian dan skema perekrutan anggota.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan tidak masuk akal, terutama yang meminta setoran dana awal atau menjanjikan penghasilan tinggi dalam waktu singkat.

Modus Tebak Gambar Jadi Kedok Penipuan

Salah satu modus yang ramai dibicarakan berasal dari Appeninc. Entitas ini diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing resmi, yakni Appen Inc dari Amerika Serikat (AS).

Dalam praktiknya, korban diminta menyelesaikan tugas sederhana seperti menebak gambar melalui aplikasi tertentu. Meski terlihat mudah, anggota diwajibkan melakukan deposit dana dan merekrut pengguna baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Satgas Pasti menemukan aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Pola tersebut dinilai berbahaya karena menggabungkan tugas sederhana dengan sistem perekrutan anggota yang menyerupai skema money game.

Modus Nonton Iklan dan Dracin Juga Digunakan Pelaku

Modus serupa juga dijalankan VID yang menggunakan nama perusahaan asing Video Media Company Limited asal Inggris. Korban dijanjikan imbalan uang hanya dengan menonton iklan atau mengikuti pembiayaan proyek tertentu yang ternyata bersifat fiktif.

Sementara itu, Yudia memanfaatkan popularitas drama China atau dracin sebagai alat untuk menjaring korban. Pengguna diminta menjalankan tugas harian menonton dracin dan dijanjikan penghasilan tambahan.

Dalam tahap berikutnya, korban diarahkan membeli hak cipta film drama China yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Menurut hasil investigasi Satgas Pasti, Yudia juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh bonus harian. Aktivitas operasionalnya diketahui tidak memiliki izin lanjutan dan tidak tercatat sebagai PSE resmi di Indonesia.

Investasi Saham dan Kripto Palsu Ikut Digunakan

Selain tugas online harian, pelaku juga memanfaatkan tren investasi digital untuk menarik korban. Cantvr, misalnya, diduga menjalankan skema investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan.

Satgas Pasti menemukan Cantvr melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan resmi yang memiliki izin di AS dan Singapura. Korban dijanjikan berbagai keuntungan investasi, termasuk alokasi saham IPO yang ternyata fiktif dan mengharuskan anggota menyetor dana tambahan.

Pada sisi lain, Sensenowai menjalankan modus investasi kripto berkedok layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex. Meski beberapa entitasnya berbentuk perseroan terbatas (PT), kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin resmi dan tidak tercatat sebagai PSE.

Pola yang digunakan hampir serupa, yakni meminta anggota melakukan deposit dana sekaligus merekrut pengguna baru untuk mendapatkan bonus tambahan maupun pendapatan harian.

Ciri Penipuan Digital yang Perlu Diwaspadai

Sebagian besar kasus penipuan digital memiliki pola yang hampir sama. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan tugas yang terlihat mudah dilakukan.

Selain itu, korban sering diarahkan untuk menyetor dana terlebih dahulu sebelum bisa memperoleh keuntungan lebih besar. Tidak sedikit pula platform yang menggunakan nama perusahaan asing agar terlihat meyakinkan di mata calon korban.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap skema member get member karena pola tersebut kerap digunakan dalam praktik money game. Dalam banyak kasus, keuntungan anggota lama berasal dari setoran anggota baru, bukan dari aktivitas bisnis nyata.

Sebelum mengikuti platform tertentu, masyarakat disarankan memeriksa legalitas perusahaan melalui OJK, BKPM, maupun status PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

OJK Minta Korban Melapor

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan seluruh entitas terkait serta melakukan pemblokiran aplikasi dan tautan yang digunakan. Aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk proses penyelidikan dan penindakan lanjutan.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui IASC di iasc.ojk.go.id untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Di tengah semakin canggihnya modus penipuan digital, kewaspadaan menjadi perlindungan utama bagi masyarakat. Tawaran cuan instan dengan syarat deposit dana atau perekrutan anggota baru perlu dicurigai sejak awal.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur oleh aplikasi yang menjanjikan penghasilan tinggi hanya dengan tugas sederhana, seperti menonton video, menebak gambar, atau menikmati konten hiburan.*