Karena Masalah Sepele, Menantu Hajar Ibu Mertua di Alam Mayang Hingga Babak Belur

25 Mei 2025
Karena Masalah Sepele, Menantu Hajar Ibu Mertua di Alam Mayang Hingga Babak Belur

Karena Masalah Sepele, Menantu Hajar Ibu Mertua di Alam Mayang Hingga Babak Belur

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial SS alias Arip (29) ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya lantaran menganiaya ibu mertuanya pada Minggu (18/5/2025) di Kantor Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Akibat kejadian tersebut korban bernama Masdiana Harahap (49) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya lantaran dihajar oleh tersangka.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara tersangka yang berinisial SS alias Arip (29) dengan anak Masdiana Harahap.

“Korban datang menemui tersangka untuk membicarakan kondisi rumah tangga tersangka yang telah menelantarkan anak korban selama tiga bulan,” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (25/05/2025).

Situasi memanas, hingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam disekujur tubuhnya. Korban mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan dan pukulan di bagian wajah oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum luka korban dinyatakan sebagai bukti adanya dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana," kata IPTU Dodi Vivino.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh IPTU Dodi Vivino, SH, MH bergerak cepat usai menerima informasi keberadaan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan dikantor Alam Mayang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pada Rabu (21/5/2025) petang, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi tersangka mengaku nekat menganiaya Ibu mertuanya tersebut lantaran sakit hati dimarahi didepan umum,” kata Kanit.

Pohak kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan dua orang saksi yakni Andra alias Endra dan Oca alias Caca, serta keterangan dari tersangka sendiri. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***