
Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Tidak Pidana Umum
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (16/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Niky Junismero mewakili Kajari Marcos MM Simaremare dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pekanbaru. Turut hadir, sejumlah pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, BPOM, BNN, serta instansi pemasyarakatan dan Rupbasan, serta pegawai Kejari Pekanbaru.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 881 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi dapat dilakukan upaya hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Niky Junismero.
Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan, antara lain perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 791 perkara. Rinciannya, sabu seberat 220 gram, ganja seberat 5 gram dan pil ekstasi sebanyak 114 butir.
“Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan persidangan serta sisa hasil uji laboratorium forensik. Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh pihak kepolisian,” kata Niky yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 30 perkara. Adapun barang bukti itu berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana, seperti parang, linggis, obeng, dan lain-lain.
Berikutnya, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 60 perkara yang terdiri dari 10 perkara perjudian, dengan barang bukti seperti kertas catatan togel dan handphone, 2 perkara pencabulan dan persetubuhan, dengan barang bukti berupa pakaian, 12 perkara pemalsuan, pelanggaran Undang-undang Darurat, dan lainnya, 30 perkara informasi dan transaksi elektronik, dengan barang bukti handphone dan hasil cetakan tangkapan layar aplikasi, serta 6 perkara perlindungan konsumen dan kesehatan, berupa kosmetik ilegal.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Niky.
Niky berharap, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menindak dan mengakhiri segala bentuk kejahatan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kejari Pekanbaru memastikan akan terus konsisten melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan. ***