Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sebuah Gudang Jalan di Jalan Beringin Pekanbaru, Beratnya Mencapai 4 Ton

Limbah medis yang diduga dikelola tak sesuai prosedur di Pekanbaru
RIAU1.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menemukan sekitar empat ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dikelola secara ilegal di sebuah gudang yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Kami menemukan dua ton limbah medis yang ditimbun dan ditutupi tanaman singkong. Dua ton lainnya disimpan di dalam gudang dan belum dimusnahkan," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perusahaan tersebut baru mengantongi rekomendasi dan belum memiliki izin resmi. Usaha pengelolaan limbah ini telah berjalan selama satu tahun terakhir.
"Kami melihat limbah B3 dikelola sembarangan, ditimbun dan berserakan tanpa prosedur yang berlaku," jelasnya.
Jenis limbah medis yang ditemukan antara lain suntikan dengan sisa darah, alat infus, serta obat-obatan kedaluwarsa. Lokasi penimbunan sangat dekat dengan kawasan permukiman, sehingga menimbulkan risiko lingkungan.
Gudang tersebut diketahui milik PT Global Perkasa Treatment yang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah puskesmas di Provinsi Riau.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan puskesmas dan saksi ahli lingkungan. Polisi telah memasang garis pembatas di lokasi dan mengamankan berbagai dokumen dari perusahaan tersebut.
"Aktivitas ini berpotensi membahayakan lingkungan. Kami akan menindaklanjuti temuan ini sesuai hukum yang berlaku," tambahnya. ***