Mantan Karyawan Bank Uji Frasa Memperkaya dan Menguntungkan Orang Lain di KUHP Baru ke MK
Sidang Mahkamah Konstitusi
RIAU1.COM - Frasa "memperkaya" dan "menguntungkan" diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan karyawan bank bernama Ershad Bangkit Yuslivar.
Ershad yang pada sekitar tahun 2017 merupakan manajer komersial di suatu bank daerah pernah didakwa atas dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ali Fernandez, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu mengatakan kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat frasa-frasa tersebut.
"Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon," kata Ali.
Selain Pasal 603 dan 604 KUHP baru, pemohon juga menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ketentuan serupa.
Ali mengatakan sebagai karyawan bank, salah satu tugas kliennya adalah memproses pengajuan kredit. Menurut dia, kliennya telah bekerja dengan itikad baik untuk memastikan sebelum kredit dicairkan.
Namun kemudian, Ershad didakwa bersalah karena menyetujui permohonan kredit modal kerja konstruksi tanpa dilengkapi persyaratan yang semestinya yang merugikan keuangan negara senilai Rp743.800.000.
"Pemohon dianggap memberikan keuntungan kepada nasabah sebesar Rp743.800.000 dalam rangka pencairan kredit," ucap Ali.
Secara sederhana, tutur dia, pekerjaan kliennya menerima dan memproses pengajuan kredit dianggap memenuhi unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi. "Padahal, itu merupakan kewajiban pekerjaan pemohon dan melaksanakan perintah atasan," imbuh dia.
Menurut Ali, dengan konstruksi perkara yang demikian, perbuatan memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah ada dan terpenuhi sejak awal pemohon sebagai pegawai perbankan memproses pencairan kredit.
"Dengan kata lain, pekerjaan pemohon yang memperkaya atau menguntungkan orang lain sejak awal termasuk dalam kualifikasi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang," ucapnya.
Menurut pemohon, kondisi itu menyebabkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum yang adil, khususnya bagi pegawai perbankan, karena pencairan kredit berpotensi dipidana atas dasar frasa-frasa dalam pasal dimaksud.
Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat unsur niat jahat. Oleh sebab itu, pemohon meminta kepada Mahkamah agar pasal-pasal diuji diberikan penafsiran ulang dengan penegasan terkait itikad baik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memaknai pasal-pasal diuji dengan menambahkan frasa "tidak dipidana memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan itikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan."
Adapun Pasal 603 KUHP berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 604 KUHP berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.*