Ilustrasi/Unsplash.com
RIAU1.COM - Mati lampu dalam skala besar bukan sekadar gangguan sementara bagi masyarakat. Pemadaman listrik yang berlangsung lama dapat memengaruhi aktivitas rumah tangga, layanan publik, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, gangguan pasokan listrik menjadi perbincangan luas setelah sejumlah wilayah di Sumatera mengalami pemadaman bergilir dan gangguan jaringan yang berdampak besar terhadap kehidupan warga.
Tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Jambi, dilaporkan mengalami gangguan kelistrikan yang menyebabkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha terganggu.
Bahkan di Kota Medan, pemadaman berlangsung lebih dari 12 jam dan dinilai memicu kerugian besar bagi masyarakat, pelaku usaha, rumah tangga, hingga pelayanan publik.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pelanggan listrik dapat menuntut PT PLN (Persero) apabila mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal?
Tokoh Advokat Sumatera Utara Hendra Prasetyo Hutajulu, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menggugat PLN apabila mengalami kerugian akibat padamnya listrik secara massal.
Menurutnya, pemadaman yang menyebabkan kerusakan alat elektronik, terganggunya aktivitas ekonomi, lumpuhnya usaha masyarakat, hingga pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian konsumen yang wajib dipertanggungjawabkan oleh penyedia layanan ketenagalistrikan.
“Negara telah mengatur hak-hak konsumen serta kewajiban perusahaan penyedia listrik. Bila masyarakat mengalami kerugian akibat padamnya listrik yang berkepanjangan, maka masyarakat berhak menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku,” katanya yang dimuat Beritasatu.com.
Bagi sebagian rumah tangga, mati lampu mungkin dianggap hanya sebagai gangguan sementara. Namun bagi pelaku usaha, industri kecil, pekerja digital, dan sektor layanan publik, pemadaman listrik dapat memicu kerugian finansial nyata. Kerugian tersebut mulai dari makanan rusak, produksi terhenti, kerusakan alat elektronik, hingga hilangnya pendapatan harian.
Meski demikian, mekanisme tuntutan terhadap PLN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah aturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan listrik negara tersebut, termasuk mengenai hak pelanggan dan kompensasi akibat gangguan layanan.
Apakah PLN Bisa Digugat secara Hukum?
Secara hukum, PLN dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pemadaman listrik terbukti terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan.
Hal tersebut juga berkaca dari kasus pemadaman listrik di Aceh pada Oktober 2025. Saat itu, masyarakat Aceh melalui perwakilannya menuntut agar listrik digratiskan selama satu bulan hingga kerugian masyarakat diganti sepenuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim mengatakan PLN sebagai perusahaan negara akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, dasar hukum terkait tanggung jawab PLN terhadap pelanggan diatur dalam sejumlah regulasi utama.
Dasar Hukum Gugatan terhadap PLN
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 29 ayat (1) menyebutkan konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik yang tersedia secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menjelaskan konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengusaha ketenagalistrikan. Ketentuan tersebut menegaskan hak kompensasi pelanggan telah diakui secara hukum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut juga mengatur kewajiban badan usaha penyedia tenaga listrik untuk menjaga keandalan sistem pelayanan kepada masyarakat.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Regulasi tersebut mengatur kewajiban PLN dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik.
Meski hak kompensasi diatur dalam regulasi, mekanisme kompensasi otomatis dan gugatan hukum memiliki proses yang berbeda. Kompensasi biasanya diberikan secara administratif, sedangkan gugatan hukum dilakukan apabila kerugian dinilai besar dan berdampak luas.
Bentuk Ganti Rugi yang Bisa Diberikan PLN
Dalam praktiknya, bentuk kompensasi yang paling umum diberikan PLN berupa pengurangan tagihan listrik maupun tambahan token bagi pelanggan prabayar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 serta Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN. Jika pemadaman melampaui standar pelayanan tertentu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi otomatis.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan golongan pelanggan, durasi gangguan, dan frekuensi pemadaman. Berikut rincian kompensasi yang diberikan:
50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan dua jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari dua jam sampai dengan empat jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari empat jam sampai dengan delapan jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari delapan jam sampai dengan 16 jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kapan Masyarakat Bisa Menggugat PLN?
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, menjelaskan pemberian kompensasi kepada pelanggan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Menurut Niti, blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera menunjukkan layanan kelistrikan PLN belum optimal dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik kepada masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya melanggar standar teknis pelayanan ketenagalistrikan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Khususnya pelanggaran atas keamanan dan kenyamanan konsumen karena aktivitas masyarakat terganggu serta menimbulkan kerugian ekonomi. Konsumen sudah membayar layanan listrik, tetapi tidak mendapatkan layanan yang andal,” katanya.
YLKI juga menegaskan masyarakat yang terdampak blackout berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi dari PLN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta kompensasi otomatis, YLKI mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan transmisi listrik agar gangguan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
“PLN wajib menempatkan investasi pada keandalan sistem sebagai prioritas utama agar kerugian masyarakat maupun perusahaan tidak terus berulang,” tegas Niti.
Apakah PLN Selalu Bertanggung Jawab atas Mati Lampu?
Meski pelanggan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi, PLN tidak selalu otomatis bertanggung jawab atas seluruh kejadian pemadaman listrik.
Mengutip laman resmi PLN, perusahaan dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila pemadaman terjadi akibat force majeure atau keadaan kahar.
Beberapa kondisi yang masuk kategori tersebut antara lain bencana alam, petir ekstrem, banjir besar, gempa bumi, sabotase, hingga gangguan sistem nasional di luar kendali perusahaan.
Dalam situasi seperti itu, gugatan hukum terhadap PLN biasanya lebih sulit dilakukan karena perusahaan dapat berargumen gangguan terjadi di luar kemampuan pengendalian normal.
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim ke PLN?
Pelanggan yang merasa dirugikan akibat mati lampu dapat mengajukan pengaduan maupun klaim kepada PLN melalui beberapa cara.
1. Melapor melalui PLN Mobile
Aplikasi resmi PLN menyediakan fitur pengaduan gangguan dan klaim pelanggan yang dapat digunakan masyarakat.
2. Menghubungi contact center 123
PLN juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam melalui telepon, email, dan media sosial resmi.
3. Menyiapkan bukti kerugian
Apabila pelanggan ingin mengajukan klaim secara serius, sejumlah dokumen dan bukti perlu dipersiapkan, antara lain:
Dokumentasi kerusakan.
Bukti pembelian alat.
Kronologi kejadian.
Rekaman gangguan listrik.
Bukti tagihan listrik.
Pembuktian menjadi bagian penting dalam proses klaim karena akan menentukan penilaian terhadap kerugian yang dialami pelanggan.
Selama ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berulang kali menegaskan pelanggan listrik memiliki hak sebagai konsumen.
YLKI mendorong masyarakat untuk aktif melapor, meminta penjelasan resmi, memahami hak kompensasi, dan mendokumentasikan kerugian agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif.*