Nelayan Terduga Penyelundup Sabu 11 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

Nelayan Terduga Penyelundup Sabu 11 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

5 November 2022
Pengadilan Negeri Batam

Pengadilan Negeri Batam

RIAU1.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam menuntut tiga nelayan di Batam 20 tahun penjara.

Ketiganya dinilai memiliki sabu seberat 11 kilogram yang akan dijual seharga Rp 2 miliar.

Penangkapan ketiganya berawal saat salah satu nelayan, A, tengah melaut dan melihat belasan bungkus teh cina mengapung di laut perairan Sasah, Batam.

Karena penasaran, ia mengambil bungkus teh tersebut dan membukanya. A langsung kaget melihat isi dalam bungkus teh yang berisi serbuk kristal berwarna putih, yang tak lain sabu.

Tanpa membuang waktu, A langsung mengambil semua bungkusan teh yang mengapung dan membawa ke darat. A berinisiatif mengubur belasan bungkus teh tersebut di tanah sekitar rumahnya.

Berselang beberapa hari, ia pun mengajak nelayan lain, I, yang saat itu tengah mencari sotong untuk menjual sabu yang didapat. Awalnya I sempat menolak, namun tergiur harga sabu yang mahal, I pun mengikuti A.

Saat hendak menjual, keduanya juga mengajak nelayan lainnya, Ab, untuk membawa pompong menemui pembeli. Dimana, sabu seberat 11,09 kg itu dijual seharga Rp 2 miliar.

Namun, sebelum melakukan transaksi, ketiganya ditangkap petugas BNNP pada 15 Mei 2022 lalu.

Dalam tuntutanya, JPU menilai ketiganya terbukti melanggar pasal 114 jo 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat.

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa.

Loading...

”Perbuataan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas jaksa seperti dimuat Batampos.

Menurut jaksa, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuataan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, menyesali.

”Menyatakan I, A dan Ab (menyebut nama lengkap,) terbukti melanggar pasal 114 jo 132 tentang narkotika. Menuntut ketiganya dihukum 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas jaksa.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum yang ditunjuk negara, Christopher, meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan.

”Kami minta waktu satu minggu yang mulia, untuk mengajukan pembelaan,” ujar Christopher kepada majelis hakim yang diketuai Yoedi didampingi Dwi Nuramanu dan Ningsih.

Sidang pun akhirnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan.*