
Pelaku Pemerasan LGBT Dibebaskan Polsek Bukit Raya
RIAU1.COM -Pelaku pemerasan dengan motif kencan sesama jenis yang diusut Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berujung damai. Pelaku dengan perilaku seks menyimpangnya itu bebas dari tuntutan hukum berserta komplotan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali bebas yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui korban berinisial JF telah mencabut laporannya di kepolisian.
Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pencabutan laporan tersebut.
“Iya, korban cabut laporan tanggal 27 April 2025 lalu,” kata Kapolsek, Kamis (08/05/2025).
Dengan telah dicabutnya laporan, Kompol David menegaskan dugaan perkara tersebut telah ditutup.
Sebagai informasi dugaan pemerasan modus kencan sesama jenis ini terjadi pada Jumat (14/3) dengan korban pria inisial JF (29). Sedangkan diduga pelaku RF alias Rafael beraksi dengan komplotan LGBT nya.
Bermula korban JF dan RF ini berkomunikasi lewat aplikasi kencan sesama jenis Walla dengan sepakat untuk berkencan di sebuah rumah di
M Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Rumah tempat eksekusi kencan itu merupakan kediaman salah seorang anggota komplotan LGBT ini. Di saat korban dan pelaku berada di dalam kamar kemudian didatangi oleh 11 orang pelaku antara lain inisial ES alias Edi, AP alias Apis, BP alias Budi, RS alias Rudi, AT alias Ari, SP alias Soni, MI alias Miko, AN alias Andre, BL alias Budi, AA alias Ari dan AD alias Adul.
Saat digerebek, 11 pelaku ini mengancam korban dengan tuduhan tindakan asusila dan akan diserahkan ke warga atau pihak kepolisian, atau menyerahkan uang Rp10 juta sebagai tanda damai.
Korban JF yang ketakutak kemudian menyerahkan Iphone 12 Pro Max untuk memenuhi ancaman para pelaku. Kemudian, handphone tersebut dijual seharga Rp4 juta yang kemudian dibagi-bagi.
Merasa diperas, korban JF membuat laporan ke Polsek Bukit Raya yang kemudian ditindaklanjut. Alhasil, pelaku inisial ES alias Edi yang pertama kali ditangkap.
Dari hasil interogasi, pelaku ES alias Edi ini mengakui telah melakukan dugaan pemerasan dengan modus kencan sesama jenis. Diakuinya juga bahwa perbuatan yang sama telah dilakukannya sebanyak 5 kali. ***