Pakaian Bekas Impor
RIAU1.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan khusus tentang larangan impor pakaian bekas ilegal yang dijalankan oleh para mafia.
Purbaya mengatakan, ketentuan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan memperkuat peraturan lain dari kementerian teknis lainnya, yang telah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
"Kita perkuat aja peraturan yang tadi itu," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam ketentuan itu, Purbaya mengatakan, yang akan dilarang ialah barang pakaian bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal di Indonesia. Sedangkan, bila yang diproduksi di dalam negeri akan tetap bisa diedarkan di lokasi-lokasi thrifting.
"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," tegas Purbaya.
Dalam aturan itu, para pelaku impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas, akan terkena sanksi, tidak hanya dipenjara dan dimusnahkan barang impornya. Selain itu, ia memastikan juga akan memasukkan pelaku impor itu ke dalam daftar hitam.
"Lagi jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ucapnya.
Purbaya menekankan, peraturan itu nantinya akan terbit dalam waktu dekat. "Sebentar lagi," tegas Purbaya.*