Perusahaan Pembiayaan Oto Group, Kasuskan Dua Pelaku Penipuan Data hingga Mendekam Dalam Bui

Pelaku penipuan data yang dikasuskan oleh Oto Group dan kini mendekam dalam bui (dok. Rey)
RIAU1.COM - Dua pelaku penipuan data yang dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan Oto Group, kini harus mendekam di dalam bui.
Hal ini dikarenakan perbuatan pelaku yang memanipulasi data dalam mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor.
Dua orang pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah dijatuhi sanksi hukum kurungan bui lewat putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Pekanbaru pada Rabu, 14 Mei 2025.
Usai sidang putusan tersebut, Lely Suryani Silalahi selaku In-house Lawyer Oto Group yang ditemui di PN Kelas IA Kota Pekanbaru menjelaskan titik mula kasus tersebut.
Lely memaparkan bahwa semua ini bermula dari kecurigaan pihak kantor cabang Pekanbaru terhadap tunggakan dari seorang debitur.
"(Berawal) Dari pemeriksaan di kantor cabang (Pekanbaru) terkait akun menunggak atas nama Sri Yanti Azizah, setelah ditelusuri ke alamat ternyata tidak sesuai dengan yang ada dalam data," jelas wanita berkacamata tersebut kepada awak media.
Ia juga memaparkan temuan dari pendalaman yang dilakukan tim yang ditugaskan oleh PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru yang merupakan bagian dari Oto Group.
"Didapati ternyata ada permainan penipuan data yang dilakukan beberapa pihak," terang Lely.
"Peran masing-masing itu adalah Sri Yanti Azizah sebagai pihak meminjamkan data dan dapat imbalan Rp500ribu," lanjutnya.
Ternyata setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan serah terima dengan dealer, ulas Lely, satu unit sepeda motor diserahkan kepada pihak lain yang tidak masuk dalam pengajuan pembiayaan.
"Menyerahkan motor ke Melia alias Umi yang memfasilitasi data fiktif, salah satunya dengan menyediakan rumah untuk numpang survey, dan menjemput motor dari debitur," papar Lely.
Bukan hanya dengan dua orang saja, Ahmad Habli yang merupakan staf marketing PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru juga terlibat.
"Ahmad Habli jadi pihak yang memproses data fiktif dan memanipulasi sehingga kredit disetujui," jelas Lely menerangkan peran mantan marketing perusahaan mereka.
Setelah mengumpulkan data di lapangan, kemudian pihak PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru langsung melaporkan ke yang berwajib atas perbuatan yang telah merugikan perusahaan pembiayaan mereka.
"Sri Yanti kabur, sebenarnya sudah ditangkap namun ditangguhkan karena masih punya bayi. Namun saat ini kabur dan masuk dalam DPO, tetapi akan tetap diproses pidana sampai tuntas," urai Lely.
Dalam penanganan kasus ini, Lely menerangkan bahwa hanya dua yang diproses hukum saat ini.
"Ahmad Habli dengan nomor perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Pbr yang telah divonis 8 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan," katanya.
"Melia Alias Umi dengan nomor perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Pbr yang divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan," lanjut Lely.
Atas perbuatan dua tersangka yang telah dijatuhi hukuman ini, Lely mengatakan bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar.
"Kerugian untuk kasus ini seharga 1 (satu) unit motor, tapi ada motor lain yang kita lihat ada keterlibatan atas perbuatan mereka," sebut Lely.
"Kedepannya akan kita lanjutkan proses hukumnya dengan melakukan pengembangan atas perkara ini," sambungnya.
Untuk kasus yang telah diproses secara hukum ini, Lely juga menyampaikan beberapa penekanan penting kepada masyarakat umum.
"Kami menekankan bahwa jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Oto Group (Summit Oto Finance dan Oto Multiartha) akan kami proses baik di internal maupun luar perusahaan," ucapnya.
"Ini tidak hanya berlaku di Pekanbaru namun untuk seluruh wilayah cabang Oto Group," sambungnya menegaskan.
Atas pengabulan pengajuan tuntutan dan pelaporan perbuatan yang merugikan perusahaan mereka, Lely tak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak penegak hukum.
"Kami memberi apresiasi atas laporan kami yang ditindak lanjuti oleh penegak hukum di Kota Pekanbaru sehingga mendapatkan keadilan," tutupnya.***