PN Pekanbaru Kelas IA Diduga Tak Profesional Dalam Tangani Perkara, Kuasa Hukum Herry Amin Curiga Ada Kecurangan

PN Pekanbaru Kelas IA
RIAU1.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara Herry Amin (HA) dan PT Mustika Agro Sari (MAS) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA dilakukan pada Selasa, 29 April 2025.
Sidang dilakukan untuk meninjau kembali keputusan Mahkamah Agung terkait pengambilalihan saham Herry Amin kepada pihak bernama Winianty yang diklaim telah inkrah.
Namun, pihak Herry menyebut bahwa putusan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan eksekusi atau perubahan kepemilikan saham.
Sidang perkara No. 287/pdt.g/2023/PN.Pbr Jo. 95/pdt.g/2024/pt.pbr jo. 5947 k/pdt/2024 dihadiri oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti SH.MH , Panitera Pengganti (PP) Novita Sari, Bayu Syahputra selaku Kuasa Hukum HA, Ilham Zakki, Herry Amin serta kuasa hukum dari PT MAS tersebut berjalan dengan alot.
HA selaku pihak pemohon mengajukan permohonan PK, namun majelis hakim justru bersikukuh jika sidang yang berlangsung di Ruang Inklusi Prof Oemar Seno Adji tersebut dilakukan hanya untuk mengambil sumpah novum.
"Agenda hari ini hanyalah sidang novum bukan PK. Nanti setelah sumpah novum diambil, majelis membuat berita acara dan kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung," tegas hakim Refi.
Jalannya persidangan semakin memanas dikarenakan adanya adu argumen antara pemohon dengan majelis hakim. Bayu Syahputra yang merasa jika kliennya meminta diadakan sidang PK, mempertanyakan alur sidang kepada Majelis Hakim.
"Novum tidak bisa dipisahkan dari PK, karena alasan untuk dilakukan PK salah satunya harus memiliki novum. Novum itu artinya bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak dapat ditemukan saat perkara diperiksa sebelumnya," jelas Bayu.
Namun majelis hakim menentang pendapat kuasa hukum HA.
"Sidang hari itu bukan untuk sidang PK melainkan hanya untuk mengambil sumpah novum. Mungkin kuasa hukum bisa bertanya tentang proses sidang PK perdata ke bagian e-court," tambah Hakim Refi.
Sebagai informasi, sumpah novum adalah sumpah yang diambil oleh pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) setelah menemukan bukti baru (novum) dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau perdata.
Persidangan pun berjalan buntu dan Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Tak puas dengan keputusan hakim, HA dan kuasa hukum meminta informasi ke bagian PTSP bagian perdata dan bertemu dengan Ade.
"Benar berkas yang didaftarkan kuasa hukum HA adalah untuk meminta sidang PK dan novum merupakan bagian dari PK," jelas Ade.
Namun untuk memastikan hal tersebut, Ade meminta waktu untuk berdiskusi dengan Panitera Muda Perdata Sofiatun dan jurusita Anggia Putra.
Alih-alih mendapat jawaban yang memuaskan, kuasa hukum HA kembali kecewa mendengar pernyataan dari Panitera Muda Perdata dan Jurusita.
"Kami diperintahkan tidak boleh menanggapi atau memberi komentar atas alur dan informasi terkait sidang yang berlangsung tadi. Ini sudah perintah dari ketua pengadilan," jelas Anggi.
Anggi juga menyarankan agar HA dan Bayu bertanya di sidang berikutnya. HA dan Bayu merasa tidak puas dengan pernyataan yang diberikan PN Pekanbaru karena dinilai tidak terbuka.
"Kami hanya ingin tahu seperti apa alur persidangan, tapi mereka (PN Pekanbaru) terkesan menutupi sesuatu dengan alasan tidak boleh mengomentari persidangan. Kami curiga ada kecurangan terhadap proses persidangan dengan tidak mau memberi informasi yang jelas," tutup Bayu.
Sementara itu, pihak humas PN Pekanbaru Kelas 1A yang ditemui awak media melalui Herman selaku petugas informasi PTSP pada Rabu, 29 April 2025, tidak bisa dimintai tanggapan terkait kekecewaan kuasa hukum HA tersebut.
"Humas tidak bisa ditemui hari ini dikarenakan padatnya jadwal sidang. Jadi untuk saat ini kami tidak bisa memberi komentar dulu," jelas Herman. ***