Gedung MK
RIAU1.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, polisi yang terlanjur menjabat tidak wajib mundur.
Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami jika putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia berpandangan bahwa keputusan itu tak berlaku untuk yang telah menjabat sebelum keputusan tersebut.
"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025) yang dimuat iNews.id.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ungkapnya melanjutkan.
Meski begitu, ia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini.
"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).*