
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Rumah Makan Digelar Polsek Sukajadi
RIAU1.COM -Rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan korban berinisial RS seorang karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi akhirnya digelar Polsek Sukajadi Senin (26/05/2025) pagi.
Rekonstruksi dilangsungkan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Tersangka berinisial BM (37) memeragakan 10 adegan rekonstruksi. Adapun tersangka memperagakan 10 adegan dengan berlangsung selama 1 jam.
Pemeragaan kejadian diawali dengan tersangka berada di ponselnya yang tak jauh dari rumah makan tempat korban bekerja, kemudian tersangka melihat hp istrinya yang terletak didalam ponsel dan melihat ada gambar korban dengan istri tersangka.
Pelaku yang sakit hati langsung mendatangi korban di tempat ia bekerja sambil membawa pisau dapur dan mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja membersihkan meja makan.
Aksi penusukan terjadi diadegan 04, 05 dan 06 serta dimana tersangka mengambil pisau dari saku celananya dan menusuk ke tubuh korban secara membabi buta. Hingga korban tewas bersimbah darah.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH. MH mengatakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran kejadiannya.
“Dari pihak penyidik, kejaksaan dan penasihat hukum tersangka mengetahui peranan ataupun apa yang menjadi peristiwa ini menjadi terang benderang. Jadi, untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini. Untuk adegan yang kita rekonstruksi saat ini ada 10 adegan dan TKP langsung, di lokasi sehingga cukup jelas. Selain itu, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di-BAP oleh penyidik,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara.
Setelah rekonstruksi penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
Kapolsek menambahkan, tersangka disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 338 selama 15 tahun, sedangkan 351 ayat 3 ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial, RS karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi tewas terkapar bersimbah darah usai ditikam oleh seorang pengusaha ponsel, Sabtu (10/05/2025) malam. Korban tewas ditikam oleh pelaku berinisial BM (37) menggunakan sebilah pisau dapur. Pelaku nekat menghabisi nyawa RS diduga lantaran tidak terima istrinya diselingkuhi. Korban tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH menjelaskan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat korban tengah bersiap pulang kampung ke Pariaman, Sumbar. Tiba-tiba, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau sejak pagi, langsung menyerang korban di dalam rumah makan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan adalah dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Bambang mengaku telah curiga selama dua bulan terakhir bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Diketahui bahwa BM telah mencurigai kedekatan istrinya dengan RS sejak April 2025 lalu. RS sering ke konter jual beli pulsa milik BM. Dari situ antara istri BM dan RS saling bertumpukan nomor handphone. BM juga telah memperingatkan istirnya agar tidak lagi mendekati pelaku. Namun teguran dari BM tidak juga digubris, hingga emosinya memuncak dan mencari korban dan menikam RS pakai pisau dapur. ***