
Tiga Pengunjung D’Poin Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru
RIAU1.COM - Tiga orang pemuda yang diduga positif menggunakan narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru di tempat hiburan malam D’POIN LOUNGE & KTV, Jalan Ahmad Yani, Jumat (30/5/2025) malam kemaren.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pemuda tersebut diamankan saat sedang asyik berkaraoke bersama tiga orang wanita di salah satu ruang.
“Benar, ada tiga orang pemuda yang diamankan. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan mereka,” kata AKP Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/05/2025).
Meski tak ada barang bukti, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
“Karena hasil tes urine positif, ketiganya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui BNN,” kata AKP Bagus..
Ketiga pengunjung tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk melacak asal narkoba yang digunakan oleh para pelaku.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lima tempat hiburan malam, Jumat (30/05/2025) hingga Sabtu (31/05/2025) dinihari.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan dari lima lokasi yang diperiksa, ditemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari pengusaha yang tidak mengantongi izin hingga dugaan penggunaan narkoba oleh pengunjung.
“Total ada lima lokasi yang kita sidak hari ini. Dilokasi pertama, yang bernama Sanama Plus Jalan Jenderal Sudirman, kita temukan bahwa mereka sama sekali belum memiliki izin. Baik itu izin PBG maupun izin operasional lainnya,” jelas Robin.
Hal serupa juga ditemukan saat Komisi I bersama tim gabungan melakukan sidak ke Mi Gacoan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Di Mi Gacoan juga tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Artinya, mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjut Robin.
Sidak berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan D Poin Lounge & KTV yang berada di komplek Apartemant The Peak Jalan Ahmad Yani. Di tempat ini, selain persoalan perizinan, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Tim gabungan melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung.
Saat menyisir ruangan di D’POIN yang berada satu gedung dengan The Peak Hotel dan Apartment, petugas mendapati satu ruangan karaoke yang dihuni empat laki-laki dan tiga perempuan. Namun ketika tim masuk ke ruangan tersebut, satu laki-laki diduga berhasil kabur dengan menyelinap di antara petugas.
Kepada petugas, teman-temannya mengaku tidak tahu ke mana pemuda itu pergi. Saat dicoba dihubungi melalui ponselnya, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Pemuda itu meninggalkan sebuah tas tangan (handbag) di dalam ruangan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Sementara tiga pemuda yang tersisa menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, satu orang berinisial AM, warga Jalan Krakatau, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dua orang lainnya belum bisa diperiksa karena belum buang air kecil, tetapi mengaku kepada petugas bahwa mereka juga menggunakan narkoba.
“Di D Point, kami mendapati satu orang yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut diamankan karena mereka mengakui telah mengkonsumsi narkoba. Tapi, untuk dua orang ini, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh pihak kepolisian,” ujar Robin.
Secara keseluruhan, polisi melakukan tes urine terhadap 11 orang. Dari hasil sementara, satu orang dinyatakan positif, sementara dua lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.***