Trans7 Resmi Dilaporkan LPBH PBNU ke Mabes Polri dan Dewan Pers

15 Oktober 2025
Kantor PBNU

Kantor PBNU

RIAU1.COM - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengadukan Trans7 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.  

Dalam keterangan yang diterima redaksi pada Rabu 15 Oktober 2025, pengaduan itu dilakukan pada Selasa 14 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB, LPBH PBNU mengadukan Trans7 ke Dewan Pers terkait tayangan televisi Xpose Uncencored Trans7.

Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin, mengatakan dalam tayangan program Xpose Uncencored di Trans7 terdapat bentuk tindakan hukum yang fatal, kebablasan dan tidak beradab. Maka dalam perkara tersebut Trans 7 diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan.

"Trans7 (dalam program Xpose Uncencored) diduga telah menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama," kata Aripudin, dikutip redaksi Rmol.id, di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025

Menurutnya apa yang ditayangkan Trans7 masuk dalam Pasal 28 (2) Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aripudin menyampaikan bahwa Dewan Pers telah menerima aduan dari LPBH PBNU, tepatnya pengaduan dengan nomor aduan 2510026. 

Maka LPBH PBNU meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat demi keadilan dan tuntutan warga Nahdliyin terhadap Trans 7 yang telah menghina dan membuat narasi mengolok-olok kiai dan pesantren.

"Permohonan maaf saja tidak cukup dan langkah hukum merupakan upaya yang final bagi kami agar kejadian ini tidak terus terulang," ujar Aripudin.*