UU KUHP Baru: Pengadu Kumpul Kebo Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

RIAU1.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hanya pasangan sah dan orang tua yang dapat mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo sesuai dengan ketentuan baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan bahwa Pasal 411 dan 412 UU KUHP 2023 melindungi anak-anak, dengan memperluas pengaturan perzinaan yang sebelumnya hanya berlaku bagi individu yang sudah berkeluarga. 

"Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," katanya yang dimuat Antara.

Proses perumusan UU ini sempat menuai perdebatan di DPR RI, terutama terkait isu moralitas di antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama, hingga tercapai kompromi yang ada saat ini. 

UU KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023, namun baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sesuai Pasal 624 UU KUHP.

Pasal 411 UU KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga kategori II. 

Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda kategori II. Pengaduan terkait pasal ini dapat dilakukan oleh pasangan sah, atau orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut berusia minimal 16 tahun.*