Lindungi Konsumen, ILC Desak Pemkab Segera Bentuk BPSK Inhil

Lindungi Konsumen, ILC Desak Pemkab Segera Bentuk BPSK Inhil

19 Juli 2020
Sekjen ILC, Yudhia Perdana Sikumbang

Sekjen ILC, Yudhia Perdana Sikumbang

RIAU1.COM - Inhil Lawyers Club (ILC) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Inhil sesuai dengan Kepres Nomor 1 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Sekjen ILC, Yudhia Perdana Sikumbang jika pihaknya sudah lama menunggu pembentukan BPSK di Inhil ini tapi sampai saat ini belum juga ada pembentukannya padahal sudah dituangkan oleh presiden Jokowi lewat Kepres nomor 1 tahun 2015.

Menurutnya, didalam Kepres itu disebutkan agar segera dibentuk lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Inhil yaitu BPSK, namun sampai hari ini keberadaannya belum jelas.

"Pada Pasal 1 disebutkan agar membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya disebut BPSK, pada Kabupaten Indragiri Hilir, Lebak, Rejang Lebong, Asahan, Jayawijaya, Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas," sebut Yudhia.

Ditambahkannya, pada Pasal 2 juga diterangkan bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat 
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

"Kami di Inhil Lawyers Club juga belum ada mendengar realisasi atas ini. Padahal keberadaan BPSK di Inhil sangat dibutuhkan, demi kepastian hukum pelaku usaha dan konsumen di Inhil ini," tambah pengacara muda tersebut. 

Dilanjutkannya, jika keberadaan BPSK ini sangat membantu masyarakat Inhil dalam hal mencari kepastian hukum di bidang sengketa jasa atau sengketa barang baik dengan pelaku usaha maupun konsumen.

"Saya berharap pemerintah terkait untuk memperhatikan Kepres ini, dan kepada Komisi 1 DPRD Inhil, ayo suarakan ini demi kepentingan konsumen di Inhil," pungkasnya.