BPJS Ketenagakerjaan Inhil: Pekerja Konstruksi Wajib Miliki JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Inhil: Pekerja Konstruksi Wajib Miliki JKK dan JKM

17 Desember 2020
Tengku Edy M, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Inhil

Tengku Edy M, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Inhil

RIAU1.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir terus mengajak perusahaan untuk menjaminkan proyek jasa kontruksinya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut karena pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi sehingga para kontraktor harus memastikan agar setiap pekerja proyek terlindungi dengan program jaminan sosial ketengakerjaan.

”Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib dimasukkan ke dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Tengku Edy M, Kamis 17 Desember 2020.

Menurut Tengku Edy M, dalam program jasa konstruksi pekerja wajib dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk iuran pendaftaran pada program jasa kontruksi ini berdasarkan nilai proyek yang dapat melindungi seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek tersebut dan selama masa proyek itu berlangsung.

Sebagai gambaran, untuk nilai proyek sebesar 50 juta iuran programnya lebih kurang 109.000  rupiah dalam sekali pembayaran selama proyek tersebut berlangsung.

”Pekerjaan di bidang arsitektural, sipil, mechanical, electrical, dan seluruh bidang pekerjaan pada sektor jasa konstruksi harus terdaftar kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Tengku Edy M juga menyebut jika proyek terdaftar, maka seluruh tenaga kerja di proyek tersebut dijamin oleh program JKK dan JKM sehingga akan diberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited.

"Biaya rumah sakit seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,” cetus Edy.

Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek maka pekerja atau ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak sesuai dengan ketentuan regulasi.

"Seperti jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan ke kami, sedangkan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah,” jelasnya.

"Jadi tidak melihat jumlah orang yang bekerja. Semua yang bekerja di proyek dan ada absensi, maka akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek bisa dilakukan dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa secara online," pungkasnya.