Pria di Inhil Ditangkap Saat Hendak Meletakan 7 Paket Sabu di Tiang Listrik

Pria di Inhil Ditangkap Saat Hendak Meletakan 7 Paket Sabu di Tiang Listrik

27 Februari 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Unit Reskrim dan unit Intel Polsek Keritang Kabupaten Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. 

Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, pada Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wib.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,58 gram yang disimpan didalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. 

Warno menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa sabu dari rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Diletakan disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang," jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku adalah 3,58 gram narkotika jenis sabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor dan 1 buah dompet. 

Loading...

"Sementara pria berinisial T, pemilik asal dari sabu tersebut masih kita selidiki," kata Kasubbag Humas.

Diketahui informasi peredaran sabu tersebut didapat dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus. 

Berdasarkan informasi itulah, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra, bersama anggotanya dan unit Intelkam melakukan penyelidikan serta penangkapan.