
Tersangka
RIAU1.COM -Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan H. Said Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Sabtu 10 Juli 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial MS (21) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal dalam waktu kurang dari 24 jam setelah sebelumnya beraksi mencuri sebuah sepeda motor di daerah Tembilahan.
Dirinya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Tony (33) warga Tembilahan yang awalnya memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk bekerja namun tidak lama kemudian sepeda motor korban dengan merk RX King itu raib.
“Korban lalu mencari disekitar lokasi namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan,” ungkap Paur Humas.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke Polres Inhil sehingga Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah langsung memerintah timnya untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi di sekitar kejadian, diduga kuat bahwa pelakunya adalah MS sehingga tim bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Tidak berapa lama setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya dapat diamankan berkat informasi dari saksi dan masyarakat setempat," tambah Ipda Esra.
Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti 1 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi beserta surat-suratnya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.